Praktek korupsi kini sudah tidak pandang bulu. Tak
terkecuali di Depag, sebagai instansi dan komisi yang seharusnya mungkin paling bersih karena
mengurusi soal keagamaan umat negeri ini.
Kasus ini naik kepermukaan berawal dari pernyataan
Plt Deputi Penindakan KPK, KMS Rony, dalam diskusi di Universitas Al Azhar
Jakarta, Rabu 20 Juni 2012. Dia mengatakan bahwa kasus korupsi juga telah terjadi pada
pengadaan kitab suci Alquran.
Beberapa waktu kemudian
KPK menggelar konferensi pers (Jumat 29 Juni 2012) untuk mengumumkan penetapan dua tersangka kasus
dugaan korupsi Alquran di Kementerian Agama itu.
“Tersangka dalam kasus ini
adalah ZD (Zulkarnaen
Djabar), anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014, dan
tersangka kedua adalah DP
(Dendy Prasetyo / anak ZD)” kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, seperti di kutip vivanews.
Selain anggota Badan Anggaran
DPR, Zulkarnaen juga
tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan. Sementara
DP adalah Direktur Utama PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI).
Dalam kasus ini KPK menjerat Zulkarnaen, dan
anaknya atas 3 kasus korupsi. Pertama, dugaan suap proyek pengadaan Alquran
tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Kedua, dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun
anggaran 2011 di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Ketiga, dugaan suap proyek
pengadaan Alquran tahun anggaran 2012.
Sebelumnya pada tahun 2005 Kejaksaan
Agung juga
telah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi di tubuh Depag, terutama
di Dirjen Bimbingan Islam dan Pengelenggaran Haji (BIPH). Timtastipikor yang saat itu dipimpin oleh Hendarman supanji menemukan
adanya dugaan korupsi di lembaga tersebut senilai Rp 680 milyar. <>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar