Selasa, 03 Juli 2012

Korupsi Pengadaan Al-Qur'an Di Tubuh Depag


Praktek korupsi kini sudah tidak pandang bulu. Tak terkecuali di Depag, sebagai instansi dan komisi yang seharusnya mungkin paling bersih karena mengurusi soal keagamaan umat negeri ini.

Kasus ini naik kepermukaan berawal dari pernyataan Plt Deputi Penindakan KPK, KMS Rony, dalam diskusi di Universitas Al Azhar Jakarta, Rabu 20 Juni 2012. Dia mengatakan bahwa kasus korupsi juga telah terjadi pada pengadaan kitab suci Alquran.

Beberapa waktu kemudian KPK menggelar konferensi pers (Jumat 29 Juni 2012) untuk mengumumkan penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alquran di Kementerian Agama itu.
“Tersangka dalam kasus ini adalah ZD (Zulkarnaen Djabar), anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014, dan tersangka kedua adalah DP (Dendy Prasetyo / anak ZD)” kata Ketua KPK Abraham Samad di Kantor KPK, seperti di kutip vivanews.

Selain anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen juga tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan. Sementara DP adalah Direktur Utama PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI).

Dalam kasus ini KPK menjerat Zulkarnaen, dan anaknya atas 3 kasus korupsi. Pertama, dugaan suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kedua, dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Ketiga, dugaan suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. 

Sebelumnya pada tahun 2005 Kejaksaan Agung juga telah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi di tubuh Depag, terutama di Dirjen Bimbingan Islam dan Pengelenggaran Haji (BIPH). Timtastipikor yang saat itu dipimpin oleh Hendarman supanji menemukan adanya dugaan korupsi di lembaga tersebut senilai Rp 680 milyar. <>



Tidak ada komentar:

Posting Komentar