Minggu, 13 Mei 2012

Aturan Pembatasan Kepemilikan Investor Asing oleh BI


Rencana Bank Indonesia untuk membuat aturan pembatasan kepemilikan mayoritas asing, dalam usaha perbankan serta pembatasan izin usaha perbankan, pada akhir bulan mei ini disambut baik oleh PT. Bank Mandiri Tbk.

Dengan melakukan penyesuaian dan membatasi izin kepemilikan usaha perbankan, seperti halnya yang telah di lakukan oleh bank internasional, di harapkan penurunan tingkat suku bunga akan mudah untuk dilakukan. Apalagi hal ini sejalan dengan apa yang sedang dilakukan Bank Mandiri. Bahkan lebih lanjutnya Bank Mandiri berharap agar besar kepemilikan asing dapat ditekan, dari izin kepemilikan sebesar 99 % menjadi maksimal 51%.
 
Saat ini Bank Indonesia sedang mematangkan rencananya dalam membuat aturan perbankan, yakni aturan untuk  membatasi kepemilikan mayoritas asing, sehingga izin untuk akuisisi atau merger masih harus menunggu sampai selesainya aturan itu di buat oleh BI. Hal ini seperti yang di berlakukan terhadap izin merger DBS Group dengan PT Bank Danamon Tbk.

Seperti yang di katakan Darmin di Gedung BI pada wartawan, pada hari jum’at 27/4/2012 lalu,” Saya sampaikan bahwa izin DBS dengan PT. Bank Danamon Tbk sedang diproses dan hasilnya menunggu aturan mengenai batas kepemilikan mayoritas selesai di buat”.
 “Dan aturan yang sedang di buat itu bukan untuk menghambat pihak asing, tapi hanya sebagai bentuk kehati-hatian (prudential)” lanjut Darmin.

Setelah selesainya aturan perbankan tentang pembatasan kepemilikan mayoritas ini di buat dan disahkan, akan langsung diberlakukan pada seluruh investor. Bahkan Darmin meminta agar para investor baik asing ataupun  bukan, yang akan mengakuisisi bank di Indonesia harus menunggu selesainya aturan itu dibuat. Hal ini seperti yang beliau katakan “ Semua investor, baik asing ataupun bukan tunggu aturanya selesai,kita akan menyelesaikannya dengan cepat “ janjinya.<>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar